Parkir Berlangganan Kembali Diterapkan Tahun Depan, Dishub Tulungagung Bina Jukir Agar Tak Langgar Aturan

Parkir Berlangganan Kembali Diterapkan Tahun Depan, Dishub Tulungagung Bina Jukir Agar Tak Langgar Aturan
Proses pembinaan juru parkir (Jukir) di Tulungagung dalam rangka mendukung penerapan skema parkir berlangganan tahun 2026 agar berjalan maksimal.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelaksanaan skema parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2026, mendatang tengah disiapkan agar pelaksanaannya berjalan maksimal.

Diketahui, para Juru Parkir (Jukir) diminta untuk tidak meminta maupun menerima retribusi saat skema parkir berlangganan mulai diterapkan.

Berdasarkan regulasi yang baru atas penerapan skema parkir berlangganan pada tahun 2026, mengacu pada Pergub no 45 tahun 2024 dan Perda nomor 1 tahun 2025, tarif Parkir berlangganan roda dua Rp 20 ribu, roda empat Rp 40 ribu dan roda enam ke atas Rp 60 ribu. Pembayaran parkir berlangganan ini dilakukan pada saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Read More

Baca Juga :Sebanyak 41 Personel dan Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolres Lamongan

Selain itu, kembali diterapkannya skema parkir berlangganan ini tentunya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor perparkiran yang tentunya peningkatan PAD ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Nantinya, Pemkab Tulungagung diproyeksikan akan mendapatkan PAD senilai Rp 9 Miliar.

Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan skema parkir berlangganan. Bahkan pada Minggu ini, akan ada penandatanganan kerja sama (PKS) antara Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung dan Bapenda Jawa Timur.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada setiap jukir terkait penerapan skema parkir berlangganan agar kebijakan ini bisa berjalan maksimal. Pasalnya, saat skema ini mulai diterapkan, jukir sudah tidak boleh meminta ataupun menerima retribusi apapun dari pengguna jasa parkir.

“Kami sudah melakukan pembinaan kepada jukir kami agar tidak meminta maupun menerima uang parkir dari pengguna jasa parkir ketika skema parkir berlangganan ini mulai diterapkan,” kata Ronald Soesatyo, Senin (8/12/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *