Parkir Berlangganan Kembali Diterapkan Tahun Depan, Dishub Tulungagung Bina Jukir Agar Tak Langgar Aturan

Parkir Berlangganan Kembali Diterapkan Tahun Depan, Dishub Tulungagung Bina Jukir Agar Tak Langgar Aturan
Proses pembinaan juru parkir (Jukir) di Tulungagung dalam rangka mendukung penerapan skema parkir berlangganan tahun 2026 agar berjalan maksimal.(isal/sejahtera.co)

Baca Juga :Harga Bahan Pangan Jelang Nataru di Jombang Alami Lonjakan, Terutama Cabai Rawit 

Selain pembinaan, ungkap Ronald, pihaknya juga mengingatkan para jukir agar tidak melanggar dengan meminta ataupun menerima retribusi dari pengguna jasa parkir. Hal itu dikarenakan akan ada sanksi yang akan diterima oleh petugas jukir yang kedapatan meminta ataupun menerima retribusi tersebut.

Sesuai aturan, penerapan skema parkir berlangganan ini akan turut diawasi oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Apabila jukir nekat melanggar aturan, tentunya pihak APH yang secara langsung akan memberikan hukuman bagi para jukir.

Read More

“Pada proses pembinaan jukir kemarin, kami turut menghadirkan APH, dimana mereka sudah sepakat akan turut mengawasi pelaksanaan skema parkir berlangganan terutama pengawaan pada jukir,” ungkapnya.

Secara rinci, Ronald menyebut, pihaknya dalam pekan ini juga akan segera memasang papan ataupun banner sosialisasi penerapan parkir berlangganan. Adapun sasarannya, yakni 18 ruas jalan di Tulungagung terutama kantung-kantung parkir, setiap persimpangan traffic light maupun di setiap kecamatan.

Baca Juga :Gerakan Pangan Murah di Kejari Kediri Diserbu Warga, Harga Cabai Naik 57 Persen

Menurut Ronald, pemasangan papan ataupun banner sosialisasi penerapan parkir berlangganan ini ditujukan agar masyarakat di Tulungagung mengetahui jika pada tahun 2026 parkir berlangganan kembali diterapkan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak lagi memberikan retribusi kepada jukir saat parkir berlangganan mulai diterapkan.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada jukir saat parkir berlangganan sudah diterapkan, karena pembayaran parkir sudah dilakukan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan,” pungkasnya.(adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *