Polres Lamongan Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Ratusan Ribu Pil Koplo Disita

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Ratusan Ribu Pil Koplo Disita
Dua tersangka pengedar obat keras berbahaya daftar G. (istimewa)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan resmi menetapkan dua pria asal luar pulau sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya) daftar G.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Senin (4/5/2026) kemarin.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah berinisial IM (33), warga Provinsi Aceh, dan WM (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Read More

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penggerebekan di depan sebuah kios jamu di lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.

Baca Juga :Perkuat Pendidikan Inklusif, Guru Ikuti Diklat Pendampingan Peserta Didik Disabilitas

“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini kedua tersangka IM dan WM masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Ipda Hamzaid, Kamis (7/5/2026)

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan empat orang di lokasi kos pelaku (WM, MIT, AB, dan IM). Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pihak kepolisian menetapkan IM dan WM sebagai tersangka utama dalam jaringan pengedar antar – kota ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. “Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya .

Diberitakan , Jajaran Polres Lamongan melalui Polsek Brondong berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar yang melibatkan pelaku dari luar kota.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus empat orang terduga pelaku di sebuah tempat kos di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga :Gus Qowim Lepas 281 Jemaah Haji Kediri, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Informasi yang berhasil dihimpun, keempat terduga pelaku yang diamankan adalah berinisial WM (38), MIT (28), AB (44), dan IM (33). Mereka berasal dari luar Kabupaten Lamongan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *