Polres Lamongan Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Ratusan Ribu Pil Koplo Disita

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Ratusan Ribu Pil Koplo Disita
Dua tersangka pengedar obat keras berbahaya daftar G. (istimewa)

Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui peran masing – masing para terduga pelaku tersebut.

Aksi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah serta kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu terduga pelaku pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku terpantau berada di sebuah kios di lingkungan Tegalsari Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan diduga kuat hendak mengedarkan obat – obatan terlarang tersebut.

Read More

Petugas dari Polsek Brondong segera bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tas, ditemukan sejumlah obat keras siap edar.

Baca Juga :Mas Bup Dhito Beri Bantuan Usaha dan Renovasi Rumah untuk Nenek Pengasuh Tiga Cucu di Kandat

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke lokasi tempat kos para pelaku di daerah Kandangsemangkon Kecamatan Paciran .

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang rekan pelaku lainnya beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam penggerebekan di lokasi kedua, tersebut, polisi menemukan ribuan botol putih dan paket plastik berisi obat keras yang disimpan dalam kardus besar.

Di antaranya sebanyak 13.755 butir pil dobel L, .11.680 butir Destro, 7.180 butir Tramadol, 2.150 butir Trihek, 1.900 butir Heximer, 4 unit ponsel milik para terduga pelaku dan
Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp185.000

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sekitar 36.665 butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang siap diedarkan ke masyarakat.

Baca Juga :1.179 Calon Jemaah Haji Tulungagung Siap Berangkat, Jemaah Termuda Berusia 18 Tahun

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya keberhasilan pengungkapan kasus ini saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026).

“Benar, Unit Reskrim Polsek Brondong telah menangkap terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan dan sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Lamongan,” jelas Ipda Hamzaid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *