Tiga Terpidana Korupsi Dam Kalibentak Kembalikan Uang Negara Rp2,95 Miliar

Kejaksaan ketika menerima uang kerugian negara dari perwakilan terpidana.
Kejaksaan ketika menerima uang kerugian negara dari perwakilan terpidana.(foto: istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.952.460.080,10.

Baca juga:Rampok Tujuh Alfamart, Tiga Pelaku Spesialis Minimarket Dibekuk Polres Blitar Kota

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan kewajiban para terpidana sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman kepada mereka.

Read More

“Ini dalam rangka penegakan hukum. Para terpidana memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sesuai putusan yang telah dijatuhkan,” katanya, Jumat (26/6/2026).

Tiga terpidana yang menyerahkan uang pengganti tersebut yakni Hari Budiono sebesar Rp2.774.460.080,10, Miftahul Daroini sebesar Rp135 juta, dan Muhammad Bahweni sebesar Rp43 juta. Dengan demikian, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2,95 miliar.

Lie menjelaskan, dana yang telah disetorkan tersebut untuk sementara dititipkan melalui rekening pemerintah sambil menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Untuk selanjutnya kami menunggu kasusnya inkracht. Sementara uangnya dititipkan ke rekening pemerintah lainnya,” ujarnya.

Kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak sebelumnya diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dengan menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses penyusunan dakwaan.

Lima terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni Direktur CV Cipta Graha Pratama Muhammad Bahweni, tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama Miftahul Iqbalud Daroini, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Hari Budiono, serta penanggung jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Muhammad Muchlison atau Gus Ison.

Sementara dua tersangka lain yang masih berproses adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Gus Ison berupa pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar yang telah dikompensasikan dengan uang titipan sebelumnya.

Baca juga:Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Soroti Program Pemerintah dan Lingkungan

Sedangkan Muhammad Bahweni dan Miftahul Iqbalud Daroini masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Bahweni diwajibkan membayar uang pengganti Rp43 juta, sementara Miftahul Iqbalud Daroini dibebani uang pengganti Rp135 juta.

Untuk Heri Santosa, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Adapun Hari Budiono menerima vonis paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *