Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemkot Kediri menegaskan tidak ada lagi ruang perdebatan terkait status lahan aset Kelurahan Bandar Lor yang berada di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto.
Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkot Kediri, dan bukan milik perorangan.
Penegasan itu disampaikan langsung Camat Mojoroto, Abdul Rahman, SH., M.Si, saat meninjau lokasi bersama Tim Lelang Sewa, Bidang Aset Pemerintah Kota Kediri, Satpol PP, Lurah Bandar Lor, Perangkat Kelurahan Banjarmlati, Babinsa, serta instansi terkait, Rabu (24/6/2026).
Di lokasi tersebut saat ini berdiri dua penanda berbeda. Satu plang (papan identitas) resmi milik Pemkot Kediri yang menunjukkan status aset daerah.
Sementara di sisi lain terdapat banner yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi atau perorangan.
Baca Juga :Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp349 Juta dari Toni Ahmadi
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat khususnya pemenang lelang sewa tanah pertanian yang kebetulan sedang melaksanakan panen hasil pertanian.
Abdul Rahman menegaskan, Pemerintah Kota Kediri memiliki kewajiban menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah agar tetap terlindungi serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Status tanah ini sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2011 telah menolak gugatan yang diajukan terhadap lahan tersebut. Artinya, secara hukum tanah ini sah dan mutlak menjadi aset Pemkot Kediri,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan banner yang mengklaim kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah ditetapkan negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



















