Kediri, SEJAHTERA.CO – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menjelaskan Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Penjelasan itu disampaikan pada Rapat paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/8). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gus Sunoto.
Menurut Pj Wali Kota Kediri perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini dikarenakan ada beberapa kondisi dan kebijakan sehingga perlu dilakukan perubahan. Antara lain, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023.
Zanariah memaparkan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Perubahan) tahun anggaran 2024 baik dari sisi pendapatan daerah, sisi belanja daerah maupun sisi pembiayaan daerah. Pertama, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.424.240.071.694 bertambah sebesar Rp 71.987.865.932 sehingga menjadi Rp 1.496.227.937.626 mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.
Untuk penerimaan pendapatan asli daerah mengalami kenaikan yang semula direncanakan sebesar Rp 341.655.946.093 bertambah Rp 3.898.909.686 sehingga menjadi Rp 345.554.855.779 atau mengalami kenaikan 1,14 persen. Pendapatan asli daerah ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah. Lalu ada juga penerimaan pendapatan transfer, dana insentif daerah, dan pendapatan transfer antar daerah.
Dalam pos belanja daerah, Zanariah juga menjelaskan bahwa secara keseluruhan baik dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer, yang semula direncanakan sebesar Rp 1.795.299.191.714 mengalami kenaikan sebesar Rp 90.652.808.999 sehingga menjadi Rp 1.885.952.713 atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.


















