Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mulai menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld atau tilang elektronik portabel sejak Rabu (29/4/2026). Perangkat ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca juga:Langgar Marka Jalan, Bus Vs Truk Adu Banteng di Tulungagung, Dua Kendaraan Ringsek
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan penggunaan ETLE handheld merupakan inovasi untuk mendukung penindakan pelanggaran di wilayahnya. Perangkat tersebut merupakan bantuan dari Korlantas Polri, khususnya bagi daerah yang masih terbatas fasilitas ETLE.
“ETLE handheld ini berbentuk seperti ponsel dengan aplikasi khusus yang sudah terhubung dengan database ETLE,” jelasnya.
Saat ini, Satlantas Polres Tulungagung baru memiliki satu unit perangkat ETLE handheld yang digunakan untuk menindak pelanggaran kasat mata. Idealnya, setiap unit patroli memiliki satu perangkat.
“Idealnya satu unit punya satu perangkat. Saat ini kami memiliki empat unit patroli, sehingga ke depan akan kami usulkan penambahan,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, perangkat ini digunakan untuk menindak berbagai pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga pelanggaran oleh pelajar.
Menariknya, dalam penggunaannya, petugas tidak selalu harus menghentikan pelanggar. Jika pelanggar mencoba melarikan diri, perangkat tetap dapat merekam dan menangkap bukti pelanggaran.
“Kalau pelanggar berhenti, bisa langsung kami tindak. Namun jika berupaya kabur, perangkat tetap bisa meng-capture pelanggaran,” ungkapnya.



















