Jakarta, SEJAHTERA.CO – Kecolongan?, entahlah. Jelasnya, YH, seorang warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan kawan-kawan berhasil menambang bijih emas di Indonesia.
Kini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap YH dan kawankawan.
Kegiatan YH dan kawan-kawan, warga RRT dalam pertambangan emas ini diduga tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Demikian dikatakan Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (11/5).
Dikatakannya, kegiatan pengawasan usaha penambangan serta menanggapi aduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lalu PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI.
Kemudian ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam IUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas.
Berikut alatnya:
Pemecah batu (grinder)
Induction furnace
Pemanas listrik
Koli untuk melebur emas
Cetakan bullion grafit
Exhaust/kipas hisap
Bahan kimia penangkap emas



















