Diantaranya Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom dan menunjuk Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Para pemohon hendak mengubah batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai agenda, MK juga membacakan putusan dari beberapa perkara dari pemohon lain yang masih berkaitan dengan batas minimal usia capres dan cawapres.
Termasuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Penulis : Irwan Maftuhin



















