Blitar, SEJAHTERA.CO – Hermawan bakal caleg PDI Perjuangan akhirnya bisa bernafas lega. Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Putusan ini dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sidang keempat pada Kamis (19/10/2023).
Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa ini dimulai pukul 11.05, di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.
Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar yang diketuai Nur Ida Fitria, dengan anggota Masrukin dan Narsulin, membacakan lima poin putusan perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/16.12/X/2023, dengan pelapor DPC PDIP Kabupaten Blitar, dan terlapor KPU Kabupaten Blitar.
“Dengan berbagai pertimbangan, penyampaian bukti, saksi, juga fakta yang ada, maka ada lima poin putusan dari Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Masrukin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Poin-poin putusan Bawaslu pada pokoknya terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.



















