Madiun, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, gugatan pembatalan badan hukum.
Penolakan atas perkara Nomor 237 PK/TUN/2022 itu, direspon langsung oleh Para Pengurus PSHT Pusat Madiun di Gedung Graha Wira Tama Kota Madiun, Senin (4/12/2023).
Wakil Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun Sukriyanto, menegaskan hal tersebut tidak akan berdampak dan tidak mempengaruhi kepengurusan yang ada.
“Perkara itu hanya sengketa terkait pemegang badan hukum, bukan kepengurusan,” ungkap Sukriyanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, PSHT yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang tidak berbadan hukum, serta keberadaannya pun dijamin pemerintah melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Karena ada yang bertentangan antara urusan tersebut dengan putusan pengadilan yang lain sehingga, yang tidak sesuai dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang lain yaitu terkait merek,” imbuhnya.
“Pasca putusan ini, sambil menunggu salinan putusan resmi, kami akan mempelajari lagi apa yang jadi pertimbangan hukum dan alasan ditolak, baru ambil langkah hukum lainnya,” tuturnya.



















