Madiun, SEJAHTERA.CO – Guna melengkapi keperluan menunaikan ibadah haji ke tanah suci, para calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Madiun mulai mengajukan permohonan paspor pada Senin (4/12/2023).
Sambil membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, para CJH ini didampingi sanak saudara mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi, Aditya Yusuf menjelaskan, sampai saat ini sudah 75 pemohon yang mengurus proses pembuatan paspor. Menurutnya, para calon jamaah haji harus melampirkan bukti BPIH.
“Tidak ada yang berubah dalam proses pembuatannya. Wawancara, melakukan proses foto. Adapun selain bukti tersebut juga membawa KK, KTP, dan Akta Kelahiran,” kata Yusuf.
Lebih lanjut ia memprediksi, jumlah tersebut akan bertambah seiring mendekati akhir tahun 2023.



















