Belasan ASN Indisipliner, Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Ini Penjelasan BKPSDM Ponorogo

Pihaknya menjelaskan jika dua orang yang dipecat tersebut, baru diangkat menjadi PNS 3 dan 4 tahun kebelakang dalam jabatan tenaga teknis. Pun, saat dikonfirmasi oleh tim BKPSDM kedua pecatan ASN tersebut mengakui jika telah membolos lebih dari sepuluh hari.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin ASN, keduanya dipecat dengan tidak hormat, mungkin keduanya sudah tidak niat jadi ASN,” imbuhnya

 

Read More

Dengan statusnya yakni dipecat secara tidak hormat, maka kedua ASN tersebut tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Jikapun mengundurkan diri, keduanya tetap tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Sebab, minimum pengunduran diri berusia 50 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun.

 

“Sebenarnya kami sudah sering melakukan sosialisasi aturan disiplin, mulai ditingkat puskemas, kecamatan, dan unit pelaksana tugas (UPT) Dinas Pendidikan. Memang tahun 2023 hanya ada pelanggaran ringan dan berat untuk sedang tidak ada,” Pungkas Andy.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *