Surabaya, SEJATERA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar genderang, perang melawan minimal beralkohol (mihol).
Pemkot Surabaya terus melakukan sidak pengawasan izin perdagangan mihol pada Kamis (18/1/2024) malam.
Sidak pengawasan izin perdagangan, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.
Sidak pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.
Diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi yang seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.
“Dari tiga lokasi yang kami datangi (menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kami menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” kata M Fikser, Jumat (19/1/2024).
Di lokasi pertama, petugas mendatangi ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, dan langsung mengecek izin mihol yang diperdagangkan.
Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.
Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.


















