Pihaknya yang mendapatkan informasi dan telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya memang benar dan ada bukti dari kesaksian warga maupun bekas tunggak atau pohon yang ditebang.
Dia berharap, warga maupun pejabat terkait sumber mata air ini sebagai pembelajaran bersama supaya ke depannya tidak ada penebangan pohon.
“Ini sudah melanggar peraturan dan harus ada tindaklanjutnya. Kami harap pihak kepolisian sebagai APH harus bertindak supaya keselamatan lingkungan hidup ini bisa terjaga bersama sama,” tegas Heri Deka.
Menurut informasi, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyebar undangan dengan nomor: 600.4.8.5/778/418.35/2024 ke beberapa pihak berwenang.
Diantaranya Kepala Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, DPMPST Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kediri, Camat Plosoklaten, Kepala Desa Pranggang.
Namun, sampai berita ini selesai ditulis belum ada keterangan dari DLH Kabupaten terkait penebangan pohon di sumber mata air tersebut.
Adapun acara dalam undangan bersifat penting itu, DLH mengajak beberapa pihak di atas melakukan verifikasi lapangan atas laporan pemotongan pohon di Sumber Complang.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















