Menurut dia, pada Kamis lalu tanggal merah dan dilanjutkan cuti bersama serta libur reguler sehingga menjadi libur panjang.
Oleh karenanya, kemungkinan masih terkendala hal tersebut dan belum ada informasi masuk ke KUA Ringinrejo.
Zudha menambahkan, sebelum surat permohonan menikah masuk ke KUA, pihak keluarga mempelai wanita harus terlebih dahulu mengurus beberapa dokumen ke pihak desa.
Setelah pihak desa menerbitkan rekomendasi, maka berkas selanjutnya bisa langsung didaftarkan ke KUA secara langsung maupun melalui online.
“Nanti kalau sudah mengurus persyaratan dari desa bisa langsung mendaftar KUA dan tidak harus langsung datang, karena bisa online. Hanya saja berkasnya harus dikumpulkan paling lambat 10 hari sebelum hari H pelaksanaan akad nikah,” ungkapnya.
Pihaknya pun masih menunggu pengajuan permohonan apabila pernikahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat lantaran sampai saat ini permohonan menikah dari pihak Happy Asmara masih belum masuk
“Kita tunggu informasi dan pendaftaran berkas karena dari modin atau yang biasa mengurus soale pernikahan masih belum ada informasi juga,” pungkas Kepala KUA Ringinrejo.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadiwibowo



















