“Di dalam tiga tahun ini terhitung dari thn 2021 sampai 2023 sudah tergelontor sebesar 7.838.170.550 rupiah dari beberapa perusaan yang ada di Kota Madiun,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari beberapa LSM yg sudah melakukan AUDENSI dengan PJ Wali Kota yang membahas terkait CSR, tidak ada keterlibatan masyarakat. CSR yang dikerjakan selama ini wewenang salah satu pejabat di Madiun.
“Pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan atau pendana, malah terjadi keterlibatan pejabat Pemkot yang diduga mengarahkan pekerjaan kepada rekanan tertentu, yang menimbulkan pertanyaan tentang potensi monopoli program CSR oleh pejabat Pemkot,” tandasnya.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Gimo Hadiwibowo


















