Dengan kondisi tersebut, dirinya memutuskan untuk membawa istrinya ke RSI Unisma. Hingga Trisiyami dinyatakan meninggal pada Selasa (11/6/2024) sejak dirawat pada Minggu (9/6/2024) lalu.
“Sebenarnya, saya merasa istri saya sudah meninggal sejak kemarin. Namun kata tenaga kesehatan masih belum (meninggal). Dan tetap dibantu alat bantu pernapasan. Bilangnya, dalam hari ketiga tidak ada dampak, maka alat dicabut, karena kalau terus dipasang biayanya mahal,” jelas Supardi.
Saat ini, Supardi hanya berharap agar jenazah istrinya bisa dibawa pulang. Tentu agar dapat disemayamkan dengan layak.
“Bilangnya, kalau membayar hanya Rp 5 juta tidak bisa. Harus ada jaminan seharga kekurangannya. Saya tanya, seperti apa jaminannya, bilangnya petugas ya seperti sepeda motor,” jelas saudara Supardi, Iwan Setiawan.
Sebelum saudaranya meninggal, Iwan juga sempat menguruskan kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun ternyata oleh Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh sama Dinsos, padahal sudah ada surat keterangan tidak mampu. Namun tidak bisa karena alasan dirawat di RS Swasta,” pungkasnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadiiwibowo


















