Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.
Baca juga:Bupati Nonaktif Tulungagung Tetap Terima Gaji Pokok, Tunjangan Dipangkas
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026). Saat itu, korban bernama Indasah menerima pesanan nasi goreng sebanyak 85 bungkus melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku anggota Kodim Tulungagung.
Karena percaya dengan identitas pelaku, korban tidak menaruh kecurigaan dan langsung menyiapkan pesanan. Setelah makanan selesai, pelaku mengirimkan bukti transfer senilai Rp1,8 juta. Namun, bukti tersebut ternyata palsu.
“Awalnya pelaku memesan 85 porsi nasi goreng. Setelah pesanan siap, pelaku mengirim bukti transfer ke korban,” ujar Nanang, Selasa (21/4/2026).
Tanpa mengecek saldo rekening, korban mengira pembayaran sudah masuk. Bahkan, karena merasa ada kelebihan pembayaran, korban sempat berniat mengembalikan uang sebesar Rp700 ribu.
Pelaku kemudian mengarahkan korban melakukan transaksi melalui barcode atau QRIS dengan dalih tertentu. Tanpa disadari, langkah itu justru membuat uang milik korban sebesar Rp1,8 juta keluar dari rekeningnya.



















