“Dengan adanya IKD ini masyarakat sudah semakin praktis untuk mengakses fasilitas umum, karena tidak perlu lagi menunjukkan KTP fisik cukup dengan membuka aplikasi saja,” terang Marsudi. Melalui kegiatan tersebut, dirinya mengajak seluruh warga Kota Kediri untuk mensukseskan aktivasi IKD di Kota Kediri, baik secara kelompok maupun individu agar target yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.
Pada kesempatan bersamaan, Fatkhurrohman Rosyidi, Kasubag Pembinaan Kejari Kota Kediri menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan upaya Kejari Kota Kediri dalam memenuhi hak keperdataan pegawai. Menurutnya, IKD merupakan hak dasar WNI yang harus dipenuhi. “Kegiatan ini kami laksanakan supaya rekan-rekan Kejari Kota Kediri, baik itu warga dalam kota maupun luar Kota Kediri memiliki dua KTP: KTP digital dan fisik,” ucapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Harap Semua Pihak Implementasikan Pembangunan Responsif Gender
Menurutnya, proses aktivasinya pun tergolong mudah, hanya dengan mengunduh aplikasi di PlayStore atau AppStore, kemudian memasukkan NIK, email, nomor Whatsapp, dilanjutkan dengan pengambilan swafoto maka IKD sudah dapat diverifikasi petugas. “Harapan kita dengan adanya IKD ini urusan kependudukan semakin mudah, barangkali saat berpergian lupa tidak membawa KTP cukup menunjukkan identitas melalui HP,” tutupnya.


















