Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Jombang yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Bukan hanya satu, aksi cabul pelaku dilakukan kepada kedua putrinya.
Baca Juga : Hotel Melati Bebas Hacker, PHRI Kerjasama dengan Polres Batu
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.
Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya dan terjadilah pencabulan. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/08/2023).
Baca Juga : Sebanyak 37 Pompa Air Tak Diambil Petani, Ini Keterangan Kepala Dispertan Tulungagung
“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘Metuo pah, aku emoh, aku emoh’ (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata ‘Ayo gak popo’ (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” ujar Iptu Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Masih kata Iptu Kasnasin, Tidak cukup dengan sulungnya, pelaku lantas mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.



















