Diduga Cabuli Dua Anaknya, Warga Jombang Diancam Denda Rp 5 Miliar

SEP, warga Kecamatan Ngoro yang tega mencabuli dua anak tirinya. (Polres Jombang )

Baca Juga : Lantai Kelas Mendadak Ambles, Aktifitas Mengajar Paud Anggrek Kota Batu Terganggu

Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang, Senin (12/8/2024).

“Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” katanya.

Read More

Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.

Baca Juga :Persik Kediri Kontra PSS Sleman Belum Targetkan Menang di BRI Liga 1, Sama-sama Terluka di Laga Perdana

“Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *