Tanggapi Penolakan Perpanjangan HGU, Manager PT Mangli: Perusahaan Sudah Proses Redistribusi Sejak 2020

Tanggapi Penolakan Perpanjangan HGU, Manager PT Mangli: Perusahaan Sudah Proses Redistribusi Sejak 2020
Paguyuban tani puncu makmur saat menggelar aksi penolakan proses perpanjangan HGU.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – PT Mangli Dian Perkasa angkat bicara soal aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan Paguyuban Tani Puncu Makmur. Sebelumnya, sebanyak 600 ratusan petani menggelar aksi di dekat PT Mangli Dian Perkasa tepatnya Dusun Mangli Desa/Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Rabu (21/8).

Baca Juga : MPP Jatim Sisakan Tujuh Daerah, Pj Gubernur: Target Akhir Tahun Rampung

“Saya sudah terima itu bahwa mereka tidak menghendaki perpanjangan kembali terhadap hak guna usaha yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa,” kata Imam, Manger PT Mangli Dian Perkasa.

Read More

Imam mengaku, sebagai pemangku kepentingan di PT tersebut tidak kewajiban menghalangi mereka karena murni dikuasai negara. Namun, secara regulasi yang ada menyebutkan bahwa prioritas diberikan kepada pemegang hak awal dalam hal ini PT Mangli Dian Perkasa.

Mengenai aksi tersebut, dia menyebut, merupakan hal yang wajar. Selain itu, dia merasa sudah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2018 yang mengatur soal redistribusi tanah.

Baca Juga :Tolak Perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, Ratusan Petani Bentangkan Spanduk

“Jadi tanah seluas 302 hektare sudah dilakukan memberikan redistribusi 20 persen dari keluasan itu sekitar 60,93 hektare,” bebernya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *