Bahkan, menurut dia, sertifikat mereka sudah diterima, tetapi di luar itu bukan menjadi kewenangan perusahaan. Karena secara regulasi dan PT sudah menjalankan aturan Badan Pertahanan Nasional (BPN) maupun pihak terkait di dalamnya. Apalagi sertifikat tersebut sudah selesai dan diberikan langsung Menteri ATR/BPN pada waktu itu (Hadi Tjahjanto).
Baca Juga :Alfiatun Ni’mah, Lulusan SMP, Memproduksi Tas Anyaman Bahan Tali Pet hingga Tembus Turki
“Sebanyak 20 persen redistribusi tanah syaratnya harus masyarakat yang ada di sini yang pernah kerja di sini. Kalau semua kecamatan mau itu, namanya tidak tepat sasaran karena kriterianya tempat tinggal di sini,” tambah Imam.
Dia menambahkan, pengajuan permohonan perpanjangan sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu tapi terhalang suasana tidak kondusif di lapangan. Selain itu persyaratan sudah dipenuhi termasuk persyaratan dari BPN.
Baca Juga :Terkait Pejabat Disdikbud Bermesraan, Pj Bupati Jombang: Serahkan ke Pihak Berwenang
Sedangkan terkait keputusan HGU tersebut merupakah BPN, termasuk SK-nya dan masih menunggu. “Jadi proses persyaratannya itu tidak sederhana, tetapi lama. Termasuk redis juga sama,” ungkapnya.



















