Kediri, SEJAHTERA.CO – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur menggelar aksi menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa, Rabu (21/8). Aksi itu berlangsung di Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Alfiatun Ni’mah, Lulusan SMP, Memproduksi Tas Anyaman Bahan Tali Pet hingga Tembus Turki
Dalam aksinya, sebanyak 600 petani penggarap itu membawa banner atau spanduk berisi tuntutan yakni “Tidak Ada SK HGU di atas Tanah Ini Tanah Dikuasai Rakyat”.
“Kami Ketua Paguyuban Tani Puncu Makmur mewakili semua aspirasi rakyat petani kecil, saat ini butuh tanah garapan sebagai tanah pertanian,” ujar Mariyono, Ketua Paguyuban Tani Puncu Makmur.
Mariyono mengaku, aksi ini untuk menolak pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) baru oleh PT Mangli Dian Perkasa. Menurutnya, ada 20 persen redistribusi tanah yang sudah diturunkan atau diberikan kepada warga.
Baca Juga : Muncul Isu Muktamar Tandingan, DPC PKB Datangi Polres Ponorogo
Namun, Paguyuban Tani Puncu Makmur, yang berjumlah sekitar 600 orang masih belum menerima sama sekali.
“Yang menerima kemarin itu bukan kami,” bebernya.



















