Secara teknis, pemberlakuan rekayasa lalu lintas itu dilakukan dengan menerapkan satu jalur khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melintasi Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Baca Juga :Kades Karanganom Tulungagung Pilih Undur Diri, Sukar: Tidak Ada Kaitannya dengan KPK
Pihaknya juga sudah memasang papan larangan melintas bagi kendaraan roda empat atau lebih sebelum memasuki jalan tersebut.
“Simpelnya, kita terapkan one way system untuk kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melintasi jalan Jaksa Agung Suprapto dari arah barat menuju ke timur,” ungkapnya.
Atas penerapan rekayasa lalu lintas ini, jelas Panji, pihaknya akan melakukan evaluasi atas penerapan rekayasa lalu lintas pada Jalan Jaksa Agung Suprapto selama sebulan ini.
Baca Juga :Produk UKM dan Pangan KWT Kediri Binaan Dispertabun, Laris Terjual di Promosi Wisata TMII
Evaluasi yang dilakukan tersebut tentunya akan melibatkan Dishub Tulungagung dan Satlantas Polres Tulungagung.
Menurut Panji, jika hasilnya dinilai positif, maka pihaknya akan tetap meneruskan rekayasa lalu lintas di jalan tersebut.
Dengan penerapan rekayasa lalu lintas ini, secara otomatis merubah aturan sebelumnya yang memperbolehkan roda empat atau lebih melintas dari arah barat pada pukul 13.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Baca Juga :Ratusan Petani Datangi Kantor PTPN Ngrangkah Sepawon, Tuntut Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat
“Kalau dulu kan dari arah barat bisa melintas mulai jam 13.00 WIB sampai 06.00 WIB. Sekarang 24 jam untuk roda empat atau lebih sudah tidak boleh melintas,” pungkasnya.



















