Kediri, SEJAHTERA.CO – Ratusan petani menggelar aksi damai di depan Kantor PTPN I Regional 5 Kebun Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Senin (2/9/2024).
Baca Juga :Nominal Bantuan Siswa Miskin Naik, Ini Kata Kepala Disdik Tulungagung
Mereka yang berasal dari Kelompok Buruh Tani Satak Puncu Bersatu (Desa Puncu dan Desa Satak) itu menuntut untuk segera diberikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.
Suilin, korlap aksi mengaku, setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) harus memberikan 20 persen fasilitas yang sudah diberikan pembangunan masyarakat sekitar seluas 20 persen sesuai PP nomor 26 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/ Permentan/OT.140/9/2013. Pada intinya sesuai pasal 12 ayat 2 PP 26 tahun 2021, fasilitas pembangunan kebun masyarakat paling lambat diberikan 3 tahun sejak HGU keluar.
“Saat ini PTPN 1 Regional 5 sudah mengantongi HGU dari tahun 2012. Wilayah regional 5 menyangkut Desa Satak dan Desa Puncu luas sekitar 1450 lebih,” katanya.
Dia mengaku, PTPN menyampaikan sesuai dengan mekanisme yang ada yakni mengajukan ke pemerintah karena pemilik lahannya negara sehingga PTPN tidak bisa memberikan keputusan karena sebagai pengelola.
Oleh karenanya, PTPN Ngrangkah Sepawon juga tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan terkait hal tersebut. Sedangkan, hak guna usaha dari PTPN tersebut sejak tahun 2012 hingga berakhir sampai 2037.
“Kalau diperpanjang baru masih nunggu sekitar 12 tahun lagi. Kalau redistribusi 20 persen ini merasa berhak karena sesuai dengan peraturan lantaran daerah kami di sekitar lahan ini,” bebernya.



















