Polres Trenggalek Edukasi Soal Sepeda Listrik ke Sekolah-sekolah Dasar, ini Sebabnya

Polres Trenggalek Edukasi Soal Sepeda Listrik ke Sekolah-sekolah Dasar, ini Sebabnya
Petugas dari Polres Trenggalek saat memberikan edukasi ke sekolah. (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Polres Trenggalek melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dasar tentang penggunaan sepeda listrik khususnya kepada kalangan anak-anak.

Baca Juga :Disnaker Kabupaten Kediri Fasilitasi Kemudahan Calon PMI Mengurus Surat-surat ke Luar Negeri

Edukasi itu dilakukan mengingat penggunaan sepeda listrik saat ini menjadi fenomena baru tak terelakkan, tak terkecuali maraknya pengguna sepeda listrik pada anak.

Read More

Terkait penggunaan sepeda listrik tersebut, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno mengatakan, di balik kemudahan akses transportasi seiring perkembangan zaman itu harus disikapi dengan bijak tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.

Hal itu bukan tanpa sebab mengingat kerap ditemukan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik tanpa mempedulikan aspek keselamatan dan menganggap selayaknya mengendarai sepeda kayuh.

Baca Juga :Upaya Menangkal Intoleransi antar Umat Beragama Jelang Pilkada 2024, FKUB Kota Kediri Gelar Dialog Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai

“Untuk itu kami lakukan edukasi. Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak,” kata Agus, Selasa (10/9/2024).

Dalam kesempatan itu pihaknya memberikan edukasi, menggambarkan tentang batasan-batasan yang wajib di patuhi, mulai dari menggunakan helm, menggunakan jalur khusus hingga usia ideal.

Seyogyanya jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik harus dengan pendampingan orang tua. Langkah itu untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Baca Juga :Kandang Berisi Pakan Ternak di Desa Pakisaji Tulungagung Terbakar, Kerugian Capai Rp 20 Juta

“Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *