Di antara syarat seperti, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Selain itu tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak pernah dipidana dan lain sebagainnya.
“Larangannya tidak masuk dalam parpol dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga :Mundjidah Wahab, Pencetus Gerakan Seribu bersama Muslimat NU yang Menginspirasi Daerah Lain
Dia menambahkan, pada tahun ini jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 12.348 personel. Sementara sebanyak 1.764 TPS.
Nantinya untu 1 titik TPS ada 7 orang anggota KPPS. Sesuai dengan tahapan, bagi pendaftar KPPS yang lolos nantinya bakal dilantik pada 7 November 2024.
Baca Juga :Cari Keadilan dan Kepastian Klaim Tanah Sepihak, Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Para personel KPPS bakal bekerja selama sebulan terhitung sejak dilantik hingga 8 Desember 2024.



















