Pengurus Perwakilan BWI Kota Kediri 2023-2026 Dikukuhkan, Pemkot Nantikan Kolaborasi Penyelesaian Wakaf

pengukuhan badan wakaf indonesia kota kediri
Pengurus Perwakilan BWI Kota Kediri 2023-2026 dikukuhkan di Masjid Agung Kota Kediri.(foto: diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri masa bakti 2023-2026 telah resmi dikukuhkan oleh Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Povinsi Jawa Timur, Dr. Mustain di Aula Masjid Agung Kota Kediri, Rabu (2/10/2024). Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kota Kediri, Ahmad Jainudin yang turut dikukuhkan menjadi wakil ketua pelaksana BWI Kota Kediri sekaligus mewakili kehadiran Pj. Walikota Kediri, dalam kesempatan tersebut menitipkan sejumlah pesan.

Baca juga: Pj Walikota Zanariah Berharap Masyarakat Kota Kediri Berperan Aktif Menuntaskan Pelaporan Peristiwa Kependudukan

Pertama Jainudin berpesan agar BWI, yang sebelum adanya pengukuhan pada hari ini telah aktif bekerja dan memberikan sosialisasi ke lembaga dan ormas yang ada di Kota Kediri dapat meneruskan lagkahnya dalam memberikan informasi terkait wakaf pada masyarakat.

Read More

“Seperti yang kita ketahui wakaf ini memiliki tujuan yang sangat baik. Namun masih banyak yang belum mengetahui tentang wakaf. Tidak banyak juga yang sudah tahu, bahwa di era saat ini wakaf tidak hanya berupa barang namun juga berupa uang. Ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diinformasikan,” ungkap Jainudin usai pengukuhan.

Selain meningkatkan kinerja dan peran BWI, Jainudin juga berpesan agar BWI bisa mengedukasi lebih banyak nazhir di Kota Kediri, seperti yang telah dilakukan selama ini. Jainudin mengungkapkan bahwa BWI telah 4 kali menggelar pembinaan bagi nazhir sebelum pengukuhan. “Selain pengukuhan, hari ini BWI juga memberikan pembinaan pada nazhir di Kota Kediri. Ini sudah yang ke 4 kali, setelah sebelumnya pembinaan diberikan pada nazhir di 3 kecamatan serta pada Lurah dan Camat,” ungkapnya.

Meski demikian, Jainudin mengatakan masih ada nazhir yang mungkin masih belum tahu dan paham akan tugas berat seorang nazhir yang harus dilaksanakan sesuai undang-undang  no 41 tahun 2004 tentang fungsi nazhir. Dijelaskan olehnya, bahwa ada 4 fungsi nazhir, pertama menerima wakaf, mencatat, menginventarisasi barang yang diwakafkan dan menyelamatkan harta yang di wakafkan. “Amanah itu harus dipegang dengan benar. Tugas sebagai nazhir itu berat, tidak hanya menerima saja tapi barang yang diwakafkan harus menghasilkan nilai tambah untuk kemaslahatan umat,”ungkapnya.

Dengan kegiatan pembinaan ini, Jainudin berharap dapat meningkatkan literasi dan pengetahuan bagi lembaga, ormas atau kelurahan dan nazhir tentang hal-hal terkait wakaf. Terakhir Jainudin juga berharap agar kedepannya BWI bisa berkolaborasi, bekerjasama dengan Pemkot, Kemenag dan BPN untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait wakaf yang ditemui nazhir-nazhir di Kota Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *