Baca Juga :Ziarah ke Makam Tegalsari, Risma Mengenang Masa Kecilnya di Ponorogo
Andik mengatakan, KPU membutuhkan sebanyak 11.410 petugas KPPS yang mana mereka akan ditempatkan pada 1.630 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing TPS akan diisi setidaknya oleh tujuh orang petugas KPPS yang bertugas.
Saat ini ada sebanyak 12.814 calon anggota KPPS yang sudah mendaftar ke KPU Tulungagung. Untuk memenuhi kuota, KPU melakukan pendataan total pendaftar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dikarenakan hari ini hari terakhir pengumuman hasil penelitian administrasi ini, secepatnya akan kami kumpulkan data untuk total calon anggota KPPS yang mendaftar ini yang dinyatakan MS ataupun TMS,” ungkapnya.
Baca Juga :Jemaah Pengajian Keracunan, Dinkes Kabupaten Kediri: Sampel Makanan Korban Diperiksa di Lab
Adapun persyaratan yang diajukan masih sama dengan pendaftaran petugas KPPS pada Pemilu kemarin. Tingginya peminat di muncul dari pendaftar baru, tetapi bisa saja petugas KPPS pada Pemilu kemarin direkrut kembali.
Menurut Andik, para pendaftar calon petugas KPPS itu juga ada yang ditempatkan di TPS Khusus, yakni Lapas Tulungagung. Ada dua unit TPS yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Baca Juga :Jemaah Pengajian Keracunan, Dinkes Kabupaten Kediri: Sampel Makanan Korban Diperiksa di Lab
“Kalau petugas KPPS di Lapas itu bisa merekrut petugas yang ada di Lapas atau masyarakat dari lingkungan sekitar Lapas,” pungkasnya.



















