Meliputi 9 orang dari Kecamatan Sanankulon, 2 orang dari Kesamben, 1 orang dari Selorejo, 4 orang dari Udanawu, 1 orang dari Sutojayan, 1 orang dari Selopuro, dan 3 orang dari Panggungrejo.
Baca Juga :Lewat Mural, Polsek Plemahan Ajak Pelajar Kampanyekan Pilkada Aman dan Kondusif
Narsulin meminta panwascam mengirimkan saran perbaikan hasil temuan ini kepada PPK dan KPU agar ditindaklanjuti sebelum pelantikan anggota KPPS 7 November mendatang.
Bawaslu meminta nama-nama yang terindikasi menjadi saksi parpol ini benar-benar ditindak lanjuti. Sehingga anggota KPPS pilkada serentak nanti bersih dari indikasi pihak-pihak yang dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.(ziz)
Editor: Dhita Septiadarma



















