Dedengkot Salam Lima Jari Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Begini Ceritanya

Dedengkot Salam Lima Jari Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Begini Ceritanya
AS (kiri) didampingi kuasa hukum Erni Yunita setelah melapor ke Polres Nganjuk (inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Yulia Margaretha, dedengkot Salam Lima Jari warga Jalan Merdeka Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :Polsek Kandat Edukasi Pencegahan Perundungan dan Kenakalan Anak

Pelapornya, Anik Setyowati (47) warga Desa Kwagean Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, dan rumahnya terancam disita bank setelah diduga ditipu oleh Yulia Margaretha, yang tak lain teman dekatnya sendiri.

Read More

Rumah Anik Setyowati terancam dilelang meski telah berusaha melunasi utangnya. Yang lebih mengejutkan, uang yang dititipkan kepada seorang perantara untuk pembayaran utang justru raib tanpa jejak.

Erni Yunita, Kuasa Hukum Anik Setyowati mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika klien-nya meminjam uang sebesar Rp60 juta di salah satu BPR di Nganjuk.

Baca Juga :Lembaga Pemantau Pemilu Dorong KPU Rinci dan Publikasikan Anggaran Rp 62 Miliar dari Kabupaten Jombang

Meski telah membayar angsuran selama 11 kali, kemudian klien-nya mengalami kesulitan ekonomi sehingga melanjutkan pembayaran. Akibatnya, rumahnya berkali-kali terancam dilelang.

“Klien saya ada tanggungan di bank, kebetulan waktu itu klien saya ini mengalami kesulitan ekonomi jadi karena tidak bisa membayar kemudian meminta bantuan kepada YM,” ujar Erni Yunita, Selasa (15/10/2024).

Kemudian pada tahun 2022, dalam upaya menyelamatkan rumahnya, klien-nya ditawari bantuan oleh Yulia Margaretha atau YM untuk bernegosiasi dengan pihak BPR. Yulia berjanji kepada klien-nya untuk meringankan cicilan hingga proses pelelangan rumah juga bisa dibereskan. Dengan syarat memberikan Rp4 juta diangsur secara berkala.

Baca Juga :KPU Ponorogo Umumkan Jadwal Debat Publik, ini Tanggal dan Lokasinya

“YM mau membantu menurunkan lelangnya dengan syarat klien saya harus memberikan uang Rp 40 juta dan itu diangsur selama 3 kali,” kata dia.

Namun saat melakukan mediasi antara klien-nya dengan BPR di Pengadilan Negeri Nganjuk, pada 25 April 2024 pihak BPR menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapapun atas nama Anik Setyowati.

“YM meminta klien saya untuk menitipkan sejumlah uang sebagai cicilan. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak kunjung disetorkan ke pihak BPR,” ujarnya.

Baca Juga :Berikan Bantuan Korban Keracunan Massal di Trenggalek, ini Atensi Anggota DPR-RI Novita Hardini Cegah Kasus Terulang

“Kejadian bermula saat klien saya menitipkan uang sebesar Rp40 juta kepada YM tetapi oleh YM diduga tidak diberikan kepada salah satu bank yang ada di Nganjuk, uang itu malah digunakan oleh YM,” bebernya.

Merasa dirugikan, Anik Setyowati didampingi kuasa hukum kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polres Nganjuk. Dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan YM. Penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.

Dalam gugatannya, Anik Setyowati juga meminta ganti rugi materiil dan immaterial yang ditafsir hingga ratusan juta.

Baca Juga :PT KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Rangkaian Baru KA Brantas dengan Kereta Ekonomi New Generation

“Banyak kerugiannya selain materiil, ada immateriil, sejak saat itu klien saya mengalami jantung, kalau dengar apa deg atau kaget. banyak lagi kerugian lain juga ada stress, pengobatan tradisional ini harus ada gantinya,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *