Ustadz Pelempar Kayu Berpaku ke Santri di Blitar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ustadz Pelempar Kayu Berpaku ke Santri di Blitar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Tersangka MUA ketika memperagakan adegan penganiayaan ke santrinya. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Pengungkapan kasus dugaan pelemparan kayu berpaku oleh oknum ustaz ke MKAA santri Pondok Pesantren Al-Mahmud akhirnya tuntas. Polisi menetapkan MUA sebagai tersangka kekerasan anak dan ditahan di Polres Blitar.

Baca Juga :Pamit Ijab Kabul di Nganjuk, Pemuda Tuban Tewas Dibacok, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepastian itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno. Dia mengakui polisi sudah menetapkan dan menahan oknum ustaz tersebut.

Read More

“Iya sudah tersangka dan ditahan. Bahkan kami sudah menggelar rekonstruksi,” kata Danang, Jumat (18/10/2024).

Dia mengatakan penetapan tersangka itu melalui proses panjang. Mulai pemeriksaan 22 saksi, pembongkaran makam hingga akhirnya gelar perkara.

Hasil gelar perkara mengerucut ada arah kekerasan terhadap anak. “Akhirnya statusnya dinaikkan ke penyidikan dan terakhir status menjadi tersangka,” kata Danang.

Baca Juga :UMKM Kampung Tahu Kota Kediri Berharap Program Bantuan Modal Prodamas Plus Dilanjutkan

Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, MUA ditetapkan tersangka pada 15 Oktober. Sementara kasus terjadi pada 15 September di kompleks Ponpes Al-Mahmud di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Pasca-ditetapkan tersangka, polisi pun melengkapi sejumlah berkas perkara dan nantinya secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Penetapan tersangka itu memang cukup panjang. Bahkan 1 bulan lebih pascakasus mencuat. Polisi membutuhkan proses karena kasus melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :Road to Fornas VIII NTB 2025, Menparekraf Sandiaga dan Mempora Dito Dijadwalkan Hadiri Industri Kreatif Fordeswita di Sumber Jiput Kota Kediri

Sementara itu, pasca penetapan tersangka, polisi pun melanjutkan tahapan. Pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.00 digelar rekonstruksi perkara.

Rekonstruksi yang digelar di samping masjid kompleks Polres Blitar Kota itu menghadirkan langsung tersangka MUA dan para saksi. Sementara korban diperankan oleh petugas.

Dari hasil rekonstruksi diketahui dengan pasti. Bahwasanya MUA yang juga warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar itu melempar kayu berpaku dari jarak dekat. Yakni sekitar 3-4 meter.

Baca Juga :Meski Minim Fasilitas, Warga Kota Madiun Juara 2 Olahraga Boccia di Ajang PEPARNAS

Kayu yang dilempar biasa digunakan menempelkan atau menancapkan kertas di kelas. Panjangnya 22 lebar 13 sentimeter dan tebal 2 sentimeter. Kayu itu dilakban warna hitam dan ada paku sepanjang 10 sentimeter.

“Kayu itu ada di dinding dan digunakan menancapkan atau menempel kertas di kelas,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *