Tak hanya soal pemotongan yang tidak simetris, petugas tenaga sortir dan lipat juga menemukan adanya surat suara sobek. Dengan demikian, surat suara tersebut dianggap tidak layak.
Baca Juga :Dialog Bersama Warga, Maidi Beberkan IPM yang Terus Naik Selama Kepemimpinannya
“Terkait kerusakan itu kami laporkan ke KPU Provinsi Jatim untuk dilakukan pencetakan ulang,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Ponorogo menerima 784.198 lembar surat suara Pilbup. Jumlah tersebut sudah termasuk 2,5 persen cadangan, dan 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Gaguk memastikan, ratusan ribu lembar surat suara Pilbup untuk perhelatan Pilkada serentak 2024 itu telah tuntas di sortir dan lipat sejak Rabu (30/10/2024) lalu. Untuk menuntaskan proses tersebut, KPU Ponorogo melibatkan 140 tenaga sortir dan lipat.
Baca Juga :KAI DAOP 7 Madiun Hadirkan Terintegrasi dengan Bandara Adisumarmo Solo
“Sudah tuntas untuk pelipat dan penyortiran surat suara untuk Pilbup Ponorogo, kalau surat suara pengganti datangnya kapan kita belum bisa memastikan,” pungkasnya.



















