Blitar, SEJAHTERA.CO – Pembatalan debat publik pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar mendapat atensi dari KPU Provinsi Jawa Timur. KPU tak mempermasalahkan pembatalan jika melihat situasi yang tak memungkinkan.
Baca Juga :Pilkada Semakin Dekat, Polsek Ringinrejo Tingkatkan Patroli Kewilayahan
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Dia mengatakan kebijakan soal debat publik berada di tangan KPU daerah, dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar.
“Debat yang memfasilitasi KPU. Nah berdasarkan PKPU nomor 13, debat publik memang dilakukan sebanyak tiga kali. Tetapi juga tergantung situasi keadaan kesiapan di daerahnya juga, bisa sekali, dua kali dan tidak boleh sampai empat kali,” kata Aang, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga :DLH Kebut Pengerjaan Taman dan Trotoar Jalan Soekarno — Hatta Depan Pemkab Kediri
Seperti diketahui, debat publik kampanye terakhir atau ketiga pasangan Cabup Blitar dibatalkan. KPU Kabupaten Blitar beralasan situasi yang tak kondusif hingga tak adanya kesepakatan paslon melalui penghubung atau LO. Debat sedianya digelar pada Senin (18/12/2024) lalu dan merupakan debat publik terakhir.
Kembali ke pernyataan Aang, bahwasanya memang keputusan untuk meniadakan debat publik terakhir menimbulkan berbagai respon. Hanya saja, KPU Kabupaten Blitar tentu punya pertimbangan mendasar.



















