Baca Juga :Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Dua Pengedar
Ida menyebut, PKD dengan seluruh pengawas TPS melakukan patroli pengawasan di wilayah kerjanya secara bersama-sama mengelilingi desa.
Tidak hanya itu, mereka juga harus memakai atribut pengawas pemilu dan surat tugas.
“Patroli pengawasan dapat ditekankan di titik-titik masyarakat atau tempat yang rawan terjadi praktik politik uang. Dengan mendokumentasikan kegiatan tersebut,” katanya.
Baca Juga :Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Dua Pengedar
Dia menambahkan, para panwascam dan PKD diharapkan segera melaporkan secara berjenjang ke pengawas pemilu tingkat atasnya ketika ditemukan dugaan pelanggaran politik uang.
Setelah itu, langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk penindakannya.
Sementara itu, ditemui di sela sela patroli politik uang dari rumah ke rumah di Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro.
Baca Juga :Ratusan Personel Polres Ponorogo Digeser, Siap Amankan Pilkada 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Sengketa (PPS) Panwascam Selopuro, Taufiqurohman mengatakan, patroli ini dilakukan selama masa tenang selama dua kali dalam sehari. Tentu patroli ini dengan melihat kondisi masyarakat yang sedang istirahat di rumah.
“Kami melakukan patroli, melakukan pengawasan dengan naik motor keliling desa bertemu warga dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi, guna mencip- takan pemilu yang bersih dari politik uang serta pelanggaran lainnya,” ujar Taufiq.



















