Yang pasti, saat ini tim penyidik telah menyita tujuh unit bus, enam di antaranya berukuran besar, dan satu unit berukuran medium.
Baca Juga :Perbaikan Jalur KA Stasiun Pogajih – Kesamben Terdampak Banjir-Longsor Datangkan Alat Berat
“Tujuh bus ini semua sudah kita sita, tidak ada yang masih diluar semua sudah kita bawa ke gudang di Mojokerto,” terangnya.
Sedangkan, barang bukti lain berupa 3 mobil mewah yakni satu unit Pajero dan dua unit Avanza masih berada di kantor kejaksaan.
Agung menjelaskan, sejak kasus itu bergulir, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Para saksi itu bukan hanya berasal dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, tetapi juga ada pihak terkait dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan.
Baca Juga :Gerebek Tempat Karaoke, Ini yang Diamankan Petugas Polsek Tembelang Jombang
“Total ada 22 orang saksi yang kita panggil, di antaranya dari internal sekolah dan mantan kepala Cabdindik wilayah Ponorogo-Magetan tahun 2019 sampai 2024,” pungkasnya.



















