“Suami korban datang ikut dieksekusi tersangka, lalu turut menghabisi anak kakaknya,” bebernya.
Usai melancarkan aksinya, lanjut dia, tersangka mengambil harta benda milik kakaknya tersebut pada pukul 05.00 WIB dan meninggalkan lokasi kejadian. Menurut Kapolres, barang yang diambil Yusa terdiri dari Mobil Avanza Silver, sejumlah unit ponsel, tas, emas, dan barang berharga lainnya. Tersangka kemudian melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Lamongan.
“Jadi yang bersangkutan memang sementara ini tinggal di Lamongan. Dan barang berharga yang dibawa itu akan dijual,” ucapnya.
Baca Juga :Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Curanmor di Wilayah Gondang Nganjuk, ini Barang Buktinya
Keesokan harinya tepatnya Kamis (5/12/2024), pihaknya baru mendapatkan laporan dari warga adanya tiga orang meninggal dunia dan satu korban selamat mengalami luka-luka.
Dari laporan tersebut, Polsek Ngancar dan Satreskrim Polres Kediri mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, juga mengevakuasi korban menuju ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas yang melakukan penyelidikan membuahkan hasil dan mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, Yusa ditangkap petugas gabungan Polres Kediri kurang dari 24 jam.
Baca Juga :Remaja Pengangguran di Ponorogo Nekat Bobol Rumah hingga Dua Kali, Hasilnya Cuma Buat Ini
AKBP Bimo mengaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur berupa timah panas terhadap kaki Yusa karena berusaha melawan saat ditangkap. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa motif kejadian tersebut karena merasa sakit tidak dipinjami uang oleh kakak kandungnya.
“Dari keterangannya, si tersangka ini memukul korban sebanyak tiga kali. Hasil otopsi korban mengalami luka benda tumpul bagian kepala,” ungkap Kapolres Kediri.



















