Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial WAS (48), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap warga setelah kepergok mencuri dua unit artco di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Saat diperiksa polisi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penjambretan dan pencurian.
Baca juga:Tunggak Pajak hingga Langgar Lalu Lintas, 21 Kendaraan Bermotor di Tulungagung Terjaring Razia
Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh keponakan korban yang sedang beristirahat di depan rumah setelah pulang bekerja.
“Saksi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sambil membawa dua unit artco. Gerak-geriknya mencurigakan sehingga menarik perhatian,” ujar Kasianto, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pelaku mengenakan jaket hitam, helm hitam, pelindung wajah, serta kaus berwarna gelap. Setelah berhenti di dekat rumah korban, saksi langsung meneriaki pelaku sebagai pencuri.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum diserahkan ke Polsek Rejotangan bersama barang bukti hasil curian.



















