Residivis Pencurian dan Penjambretan Ditangkap Warga Saat Curi Dua Artco di Tulungagung

Tersangka berinisial WAS (48) saat menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencurian dua buah artco di Tulungagung.
Tersangka berinisial WAS (48) saat menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencurian dua buah artco di Tulungagung.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.COSeorang pria berinisial WAS (48), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap warga setelah kepergok mencuri dua unit artco di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Saat diperiksa polisi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penjambretan dan pencurian.

Baca juga:Tunggak Pajak hingga Langgar Lalu Lintas, 21 Kendaraan Bermotor di Tulungagung Terjaring Razia

Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh keponakan korban yang sedang beristirahat di depan rumah setelah pulang bekerja.

Read More

“Saksi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sambil membawa dua unit artco. Gerak-geriknya mencurigakan sehingga menarik perhatian,” ujar Kasianto, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pelaku mengenakan jaket hitam, helm hitam, pelindung wajah, serta kaus berwarna gelap. Setelah berhenti di dekat rumah korban, saksi langsung meneriaki pelaku sebagai pencuri.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum diserahkan ke Polsek Rejotangan bersama barang bukti hasil curian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *