Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Lagi, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AW (32), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diamankan di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (17/7/2026) dini hari.
Dari lokasi penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,34 gram yang disembunyikan di dalam dusbook telepon genggam.
Selanjutnya, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A12 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu ini.
Baca Juga :Bongkar Mata Rantai Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 3 Pelaku Lainnya
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, komitmen pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga ke tingkat pengguna maupun jaringan pemasok.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (24/7/2026).



















