“Alhamdulillah kami berhasil mengembalikan pemulihan keuangan negara senilai Rp 260 miliar dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 174 miliar. Kalau di total secara keseluruhan sekitar Rp 434 miliar lebih,” ucapnya.
Dia menyebut, ada beberapa perkara yang menjadi sorotan publik tahun ini mulai dari dugaan tindak pidana korupsi proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Kongo.
Dimana proyek yang melibatkan PT INKA ini diduga merugikan negara mencapai Rp 21,15 miliar. Meski begitu, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut dan proses hukumnya masih terus berjalan.
Selain itu, kasus tindak pidana korupsi lainnya ada pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) di Kantor Cabang Jember juga menarik perhatian. Kredit yang disalurkan melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) pada 2021-2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp 125 miliar.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” tambahnya.
Pencapaian ini, lanjut dia, merupakan bukti komitmen dari Kejati Jatim dalam memberantas kasus korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Mia berharap ke depannya terus bersinergi dengan instansi lain untuk dapat terus meningkatkan dan mempercepat penanganan perkara sekaligus mencegah kebocoran anggaran negara.
Baca Juga :Rakerda Kajari se-Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Rakerda Tidak Berfokus Penyampaian Rakrenas
“Perkara yang kami tangani tidak hanya soal hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi,” ungkap Kajati Jatim.



















