Capaian Selama Tahun 2024 Kejati Jatim, Tangani Ratusan Tipikor dan Proses Eksekusi Belasan Terpidana Mati

Capaian Selama Tahun 2024 Kejati Jatim, Tangani Ratusan Tipikor dan Proses Eksekusi Belasan Terpidana Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat membeberkan hasil pencapaian kinerja tahun 2024.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum melakukan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana sepanjang tahun 2024. Totalnya, ada sebanyak 17 terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi di wilayah Jawa Timur dengan perkara pembunuhan sadis.

Baca Juga :Dukung Program MBG, Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung Mengusulkan 9 Koperasi ke Kemenkop RI

Meski begitu, Kejati Jatim juga mencatat penanganan ratusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2024.

Read More

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pihaknya belum melakukan eksekusi hukuman mati karena masih menunggu penyelesaian tata kelola dan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itulah menjadikan eksekusi tersebut sebagai tunggakan yang harus dapat diselesaikan di masa mendatang.

Sedangkan, mayoritas kasus yang menjerat para terpidana mati tersebut adalah pembunuhan, termasuk pembunuhan sadis.

Baca Juga :Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak Imbas Bencana Diajukan BK, Ini Kata Sekda Kabupaten Tulungagung

“Sebagian besar kasus hukum yang menjerat mereka adalah pembunuhan berencana dan beberapa kasus narkotika. Kalau pelaksanaan eksekusi hukuman mati harus memenuhi semua prosedur dan arahan yang berlaku,” katanya saat rapat kerja daerah dan capaian kinerja tahun 2024 di Convention Hall SLG, Selasa (17/12/2024)

Tak hanya membeberkan perkara hukuman mati, Kejati Jatim juga menyampaikan hasil pencapaian kinerja penanganan perkara salah satunya tindak pidana korupsi.

Baca Juga :Hari Jadi RSUD Gambiran ke-149, Gelar Turnamen Tenis Meja Wali Kota Kediri Cup antar RS Pertama se Jatim

Mia mengaku, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari pra penuntutan sebanyak 296 perkara, penuntutan 182 perkara, penyelidikan 181 perkara, penyidikan 145 perkara, dan eksekusi 192 perkara.

Selain itu, juga menangani tindak pidana khusus lainnya seperti perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian pra penuntutan 52 perkara, penuntutan 40 perkara, dan eksekusi 56 perkara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *