Janda Tewas di Gubuk Kepanjen, Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Kasatreskrim Polres Malang: Motifnya Cemburu

Janda Tewas di Gubuk Kepanjen, Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Kasatreskrim Polres Malang: Motifnya Cemburu
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat rilis pelaku dan kronologis nya.(arief/sejahtera.co)

Selanjutnya, di gubuk tersebut mereka menjalin komunikasi dan korban menanyakan kembali terkait permintaan pelaku sebelumnya untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga :Amankan Nataru 2025, Polres Blitar Kerahkan Ratusan Personel Turun ke Lapangan

“Korban menanyai ‘jare mau njaluk’ nah dari situ korban dan tersangka menjalin hubungan badan sekali,” terangnya.

Read More

Nur menuturkan, setelah itu mereka kemudian duduk berdua dan korban pun bermain ponsel. Di saat itu pula pelaku melihat jika korban tengah membalas pesan dari seseorang laki – laki lain yang diberi nama ‘Sayang’ di kontaknya hingga terjadi penganiayaan.

“Ditanya oleh tersangka itu siapa katanya teman tapi kok manggilnya sayang, di situ merebut HP korban. Lalu memukul sekali di pipi kiri korban pakai tangan kanan, setelah itu korban jatuh lalu tersangka menginjak dada korban dan mengambil meja. Menginjak memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali, lalu memukul korban sebelah kiri pipi sebelah kanan menggunakan meja tersebut empat kali,” bebernya.

Baca Juga :Simak, ini Paparan Kasat Lantas Polres Batu saat Lakukan Skema Rekayasa Lalin Selama Libur Nataru 2025

Setelah tak berdaya, korban yang tengah mengalami kondisi kritis setelah dianiaya pelaku kembali disetubuhi sebanyak satu kali lagi.

“Tersangka melepas celana panjang berikut celana dalam korban dan kemudian menyetubuhi korban dengan kondisi sekarat,” ungkapnya.

Setelah puas, pelaku memeriksa barang berharga yang dikenakan korban berupa satu buah cincin. Perhiasan itu diambil, namun saat diperiksa ternyata bukan berbahan emas sehingga dibuang tersangka.

Baca Juga :ASN Terlambat atau Pulang Sebelum Waktunya Tak Terima TPP, Ini Kata Plh Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang

Lelaki itu juga sempat menggeledah tas korban namun tidak menemukan benda berharga lainya dan membawa satu unit telepon genggam milik korban kemudian meninggalkannya dalam keadaan sekarat di TKP tersebut.

“Guna mempertanggungkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *