Dugaan Pungli PTSL Desa Gebangkerep, Kejari Nganjuk Sampaikan Kesimpulan ini

Dugaan Pungli PTSL Desa Gebangkerep, Kejari Nganjuk Sampaikan Kesimpulan ini
Kajari Nganjuk, Ika Muluddhina, didampingi Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby menggelar pers rilis. (andik/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Tim Intelijen menyampaikan hasil penelusuran terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Hal itu disampaikan ketika pers rilis akhir tahun di aula Kejari Nganjuk, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :Ini Capaian Kejaksaan Negeri Nganjuk Selama Satu Tahun Terakhir

Koko Roby, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk menyampaikan, berdasarkan hasil puldata dan pulbaket, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Read More

Ia memaparkan, dugaan pungli tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 29 November 2024. Menanggapi laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Nganjuk melakukan permintaan keterangan kepada 41 orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP-TUG.280/M.5.31/Dip.4/12/2024 tanggal 4 Desember 2024.

“Diketahui bahwa pada tahun 2024, Desa Gebangkerep memperoleh kuota PTSL untuk 1.000 bidang tanah dengan jumlah pendaftar sebanyak 882 bidang. Dari jumlah tersebut, 807 bidang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga :Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Amankan 58 Tersangka Selama 2024

Koko menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 4 Februari 2024, pemohon PTSL menyepakati biaya Rp600.000 per bidang tanah. Biaya tersebut dirinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), meliputi, materai Rp40.000, patok Rp40.000, ATK Rp120.000, konsumsi: Rp200.000, transportasi: Rp150.000, dan honor: Rp50.000

“Seluruh sertifikat telah diserahkan kepada pemohon pada 10 Desember 2024. Pokmas PTSL Desa Gebangkerep juga telah memaparkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada masyarakat pada 24 Desember 2024,” urainya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *