Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berhasil mencatat berbagai prestasi dan kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2024. Mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum (Pidum), pidana khusus (Pidsus), perdata dan tata usaha negara (Datun), hingga pengelolaan barang bukti dan rampasan (PB3R).
Baca Juga :Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Amankan 58 Tersangka Selama 2024
Kejari Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum di Kabupaten Nganjuk.
“Semua capaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh aparat kejaksaan serta dukungan dari berbagai pihak,” ungkap Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
“Ke depan, Kejari Nganjuk akan terus berkomitmen untuk memperkuat integritas, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan keadilan hukum yang merata bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk,” tandas Kepala Kejari Nganjuk.
Baca Juga :Polres Nganjuk Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti Kejahatan Selama Setahun
Lebih jauh dia menyebut, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam penegakan hukum, pelayanan publik, dan pemulihan keuangan negara sepanjang 2024. “Dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan ini,” imbuhnya.
Berikut adalah ringkasan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Nganjuk tahun 2024:
A. Bidang Pembinaan
1. Realisasi Anggaran
Hingga 31 Desember 2024, realisasi anggaran mencapai Rp 7.322.853.503 atau 100,56% dari pagu anggaran sebesar Rp 7.281.849.000.
2. Realisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Pencapaian PNBP sebesar Rp 1.401.788.890 atau 83,57% dari target yang ditetapkan.
B. Bidang Intelijen
1. Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM): Dilaksanakan 2 kegiatan.
2. Penyuluhan Hukum Program Jamasan SAE: Terdapat 5 kegiatan edukasi hukum di sekolah dan pesantren.
3. Jaksa Menyapa (SAE Pun Jangkep): Disiarkan 6 kali melalui RRI untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat.
4. Penerangan Hukum: Diikuti oleh 728 aparatur desa melalui 12 kegiatan edukasi hukum.
5. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS): Dilakukan 4 kegiatan untuk memastikan kelancaran proyek strategis.
6. Pengawasan Orang Asing: Dilakukan 2 kegiatan untuk memastikan kepatuhan regulasi.
C. Bidang Pidana Umum (Pidum)
1. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan): Diterima 333 perkara.
2. Tahap I: Penerimaan 249 perkara.
3. Tahap II: Penerimaan 262 perkara.
4. Eksekusi: Berhasil menyelesaikan 224 perkara.



















