Koko mengatakan, laporan pertanggungjawaban menunjukkan total anggaran sebesar Rp529.200.000. Dana sebesar Rp45.000.000 dikembalikan kepada pemohon yang tidak memenuhi syarat, sementara realisasi penggunaan dana mencapai Rp482.064.700.
Baca Juga :Ada Unsur Kearifan Budaya Lokal di Pemasangan Lampu Hias dan Granit Jalan Soeta Kabupaten Kediri
Selisih sebesar Rp2.135.300 disepakati untuk dihibahkan bagi pembangunan pagar makam desa. Kejari Nganjuk menegaskan bahwa Program PTSL Desa Gebangkerep dikelola oleh Pokmas sesuai Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 dan tidak ditemukan indikasi pungli maupun tindak pidana korupsi.
“Namun, sebagai langkah lanjutan, seluruh dokumen akan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk audit lebih lanjut,” ujar Koko.
Koko menyebut, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017, serta Pasal 11 Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019, biaya persiapan PTSL yang tidak dianggarkan dalam APBD dibebankan kepada masyarakat melalui musyawarah dan disepakati bersama.
“Kejari Nganjuk mengapresiasi masyarakat Desa Gebangkerep atas kerja sama dalam pelaksanaan PTSL. Proses yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain,” pungkasnya.



















