Polres Nganjuk Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti Kejahatan Selama Setahun

Polres Nganjuk Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti Kejahatan Selama Setahun
Ribuan botol isi miras dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong untuk kemudian dibuang. (inna/memo)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Ratusan Ribu barang bukti tindak kejahatan yang ditangani Polres Nganjuk selama setahun terakhir dimusnahkan, Selasa (31/12/2024).

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga :Angka Kejahatan Menurun Signifikan Selama Tahun 2024, ini Kata Kapolres Kediri

Read More

“Semua barang bukti ini berasal dari kasus yang sudah selesai penyidikannya. Sedangkan yang masih dalam proses hukum tetap kami amankan untuk keperluan penyidikan,” ungkapnya pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Polres Nganjuk.

Lebih lanjut, selama satu tahun ini Polres Nganjuk mencatat berbagai keberhasilan pengungkapan kasus, termasuk dalam pemberantasan narkotika.

Satresnarkoba berhasil menangani 123 kasus dengan barang bukti 303,09 gram sabu, 119.300 butir obat keras berbahaya, 2,81 gram ganja, dan 1 butir ekstasi. Sebanyak 153 tersangka diamankan sepanjang tahun ini.

Baca Juga :Tanam 3.000 Pohon di Kawasan Hutan Desa Pinggir, Puluhan Komunitas, Lembaga, dan Masyarakat Lakukan Penghijauan

Dalam bidang lalu lintas, sebanyak 5.995 kendaraan terjaring tilang, termasuk melalui E-TLE, dengan barang bukti berupa 257 knalpot brong dan 31 velg modifikasi.

Untuk kasus tipiring, Sat Samapta bersama polsek jajaran menangani 1.020 kasus dengan barang bukti 2.926 liter arak jowo dan 510 botol anggur berbagai merek.

Sementara itu, Satreskrim mencatat 216 kasus crime total dengan tingkat penyelesaian 85 persen, atau 194 kasus yang berhasil diungkap.

Baca Juga :Ada Unsur Kearifan Budaya Lokal di Pemasangan Lampu Hias dan Granit Jalan Soeta Kabupaten Kediri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *