Baca Juga :Puluhan Sapi Mati, Lainnya Dilaporkan Terjangkit PMK, Kali Ini Jadi Kasus Tertinggi
Pihaknya memang berupaya untuk mempercepat proses pemberkasan perkara tipikor ini, mengingat di bulan Januari 2025 terdapat banyak hari libur. Bahkan pihak Pengadilan Negeri Tipikor memiliki berbagai kebijakan, sehingga pihaknya akan mengantisipasi batas akhir pelimpahan perkara tipikor ini.
“Kalau tersangka dan barang buktinya sudah kami terima dan pemberkasan juga sudah selesai, secepatnya kami limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ungkapnya.
Kasus dugaan tipikor ini, jelas Amri, diketahui jika penyelewengan yang dilakukan oleh Pemdes Tanggung ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 400 juta. Dimana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Tanggung ini bersumber dari pengelolaan keuangan desa pada sejumlah proyek fisik.
Diketahui, sumber pendanaan proyek tersebut melalui dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD) dan bantuan keuangan (BK) sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. 15 saksi yang sudah diperiksa ini juga sudah membenarkan penyelewengan ini, dimana para saksi meliputi perangkat desa dan warga desa Tanggung.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 15 orang mulai dari perangkat dan warga desa setempat. Dimana kerugian yang ditimbulkan atas kasus ini kurang lebih mencapai Rp 400 juta,” pungkasnya.



















